Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bakal dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan itu diambil seraya putusan gugatan praperadilan Mardani Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, setelah penetapan pengadilan berlaku beliau akan non aktif sebagai bendum PBNU," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Mardani diduga terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan menonaktifkan jabatannya di PBNU, Ahmad berharap Mardani bisa lebih fokus terhadap proses hukum.
Di sisi lain, Ahmad juga meyakini kalau Mardani akan menanggalkan jabatannya di PBNU.
"Saya yakin dia akan segera mengundurkan diri," ucapnya.
Ahmad menyebut kalau PBNU akan memutuskan terkait status Mardani di lembaga tersebut melalui penyelenggaraan rapat.
"Hal ini juga akan segera diputuskan oleh rapat pimpinan dalam waktu dekat."
Jadi DPO
Baca Juga: 3 Alasan Witan Sulaeman akan Berkarier di Liga 1 Usai Tinggalkan Lechia Gdansk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022).