Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bakal dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan itu diambil seraya putusan gugatan praperadilan Mardani Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, setelah penetapan pengadilan berlaku beliau akan non aktif sebagai bendum PBNU," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Mardani diduga terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan menonaktifkan jabatannya di PBNU, Ahmad berharap Mardani bisa lebih fokus terhadap proses hukum.
Baca Juga: 3 Alasan Witan Sulaeman akan Berkarier di Liga 1 Usai Tinggalkan Lechia Gdansk
Di sisi lain, Ahmad juga meyakini kalau Mardani akan menanggalkan jabatannya di PBNU.
"Saya yakin dia akan segera mengundurkan diri," ucapnya.
Ahmad menyebut kalau PBNU akan memutuskan terkait status Mardani di lembaga tersebut melalui penyelenggaraan rapat.
"Hal ini juga akan segera diputuskan oleh rapat pimpinan dalam waktu dekat."
Jadi DPO
Baca Juga: Sering Simpan Obat Tetes Mata di Kulkas Seperti Jonatan Christie? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022).
Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDIP itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, dikutip dari Suara.com, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.
Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.
"Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa terhadap Mardani Maming saaat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Terkait kasus ini, Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.