Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:19 WIB
Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP, Partai Buruh: Terima Kasih Anies
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan terima kasih ke Anies Baswedan. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyambut baik rencana Gubernur Anies Baswedan yang ingin melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Said berterima kasih kepada Anies atas sikapnya itu.

Dengan melakukan banding, Anies disebutnya menunjukan sikap konsisten dalam meningkatkan nilai UMP bagi buruh. Ia menyatakan bakal mendukung Anies di pengadilan nantinya.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," ujar Said kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Said mengaku mengetahui keputusan ini melalui Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbit di Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca Juga: Anies Tak Kunjung Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI, Buruh Ancam Demo Hingga Mogok Kerja

Keputusan banding dilakukan karena memperhatikan kelayakan hidup pekerja, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1517 Tahun 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi sejak Kamis (18/11/2021) siang di depan Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi sejak Kamis (18/11/2021) siang di depan Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," kata Said.

Di samping itu, lanjutnya, UMP DKI sudah berjalan tujuh bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta dan tidak boleh diturunkan.

Baca Juga: Pakar: Meski Anies Baswedan Banding UMP DKI Jakarta, Belum Tentu Banyak Membantu

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI