Trio Remaja Cengkareng Maling Motor di Apartemen, Barang Hasil Curian Dibarter Sabu di Kampung Ambon

Rabu, 27 Juli 2022 | 18:43 WIB
Trio Remaja Cengkareng Maling Motor di Apartemen, Barang Hasil Curian Dibarter Sabu di Kampung Ambon
Trio Remaja Cengkareng Maling Motor di Apartemen, Barang Hasil Curian Dibarter Sabu di Kampung Ambon. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang remaja diringkus polisi lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio, di parkiran apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (24/7/2022) malam. Diketahui, ketiganya berisinisial MS (22), TR (19), AR (17).

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, usai mencuri sepeda motor tersebut, 3 bandit tersebut langsung membawanya ke Kampung Ambon atau Komplek Permata, Cengkareng.

"Motor sudah berpindah tangan ke seseorang di Kampung Ambon," kata Ardhie, di Mapolsek Cengkareng, Rabu (27/7/2022).

Ardhie menjelaskan, motor tersebut ternyata digunakan pelaku sebagai alat tukar untuk mendapatkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Perlintasan KA di Cengkareng Dijaga Pakai Bambu Secara Manual, Penjaga Singgung Palang Pintu Kereta Tak Jadi-jadi

"Pelaku mencuri kendaraan, tujuannya untuk membeli narkoba jenis sabu. Setelah motor diambil, langsung dibawa ke Kampung Ambon, ditukar paket sabu," ungkap Ardhie.

Ardhie mengungkap, untuk 1 buah sepeda motor ditukar oleh pelaku dengan sabu-sabu seberat 0,5 gram atau seharga Rp800 ribu.

“Sabu yang diterima pelaku 0,5 gram seharga Rp800 ribu,” jelas Ardhie.

Meski telah menagamankan barang curian, namun petugas kepolisian masih memburu orang yang menerima motor tersebut.

"Kami masih kejar orang yang terima motor tersebut. Karena saat kami mengamankan kendaraan di Kampung Ambon, dia enggak ada," jelas Ardhie.

Baca Juga: Cerita Kuli Bangunan di Cengkareng, Motor Nyaris Diambil Paksa Debt Collector

Dalam kasus ini, tiga bandit jalanan itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI