Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik Ipda Oky Septian alias OS selaku terpidana dalam kasus penembakan Poltak Pasaribu atau PP di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Ipda OS terancam diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH.
"Bahwa penerapan pasal terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ipda Oky Septian adalah Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf C dan atau Pasal 15 huruf E Perkap Nomor 14 tahun 2011," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Keluarga Poltak Pasaribu sebelumnya meminta Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus ini. Sebab, sejak Ipda OS divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada kejelasan terkait status keanggotaannya saat ini.
Kuasa hukum keluarga Poltak Pasaribu, David Aruan, menyebut Ipda OS telah divonis pada Mei 2022 lalu. Menurut David, pihak keluarga sejak awal tidak mengetahui proses persidangan terkait kasus ini.
"Kami ingin ketahui sebenarnya bagaimana. Ini kan sudah jelas tapi kenapa dari pihak korban tidak mengetahui dari awal proses persidangan. Tidak mengetahui tidak pernah dipanggil padahal ini korban. Tapi karena sudah ada putusan maka kita tanyakan kelanjutan gimana kepada oknum ini," kata David di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Di sisi lain, Listi istri Poltak Pasaribu mengklaim bahwa tidak ada pertanggungjawaban dari Polri atas peristiwa ini. Bahkan dia menyebut tidak ada pernyataan bela sungkawa sekalipun dari Polri terhadap pihak keluarga.
"Permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan, tapi titik temunya sampai sekarang saya nggak tau, pertanggungjawaban institusi ini nggak ada ke keluarga saya," tuturnya.
Ngaku Wartawan
Baca Juga: Klaim Transparan, Kapolri Minta Masyarakat Ikut Awasi Proses Penyidikan Kasus Penembakan Brigadir J
Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro ini terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.
PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan. Ipda OS diketahui merupakan anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dia ketika itu telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan ketika itu menyebut motif Ipda OS menembak PP dan MA karena mendapat penyerangan.
Zulpan menuturkan Ipda OS awalnya mendapat laporan dari O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C.
Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS memberi tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," kata dia.
Belakangan teman-teman PP yang mengaku sebagai wartawan berdalih mengintai O karena mengira pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab ketika itu O menggunakan mobil dengan plat nomor RFJ.
Adapun, PP dan teman-temannya berdalih mengintai O dalam rangka investigasi.