- Surat perintah tertulis dari penyidik yang berisikan keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136
- Harus dihadiri penyidik/polisi beserta keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakaman/penjaga kuburan, dan penggali kuburan.
Ada beberapa tahapan proses ekshumasi, antara lain:
- Tindakan pencegahan umum
- Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah
- Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik
- Otopsi
Adapun untuk ekshumasi dan otopsi ulang yang dilakukan pada jenazah Brigadir J akan melibatkan Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik internal dan eksternal Polri, serta pengacara keluarga Brigadir J. Kemudian otopsi ulang akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Muaro Jambi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa