Kasus penembakan polisi oleh polisi di rumah Kadiv Propam, Ferdy Sambo, masih terus bergulir. Kabar terbaru, Tim Khusus Polri dan para ahli kedokteran forensik pada hari Rabu, 27 Juli 2022 ini akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah dilakukan ekshumasi, Tim Khusus Polri akan segera melakukan otopsi ulang pada jenazah Brigadir J.
Lantas, apa sebenarnya arti dari ekshumasi tersebut?
Baca Juga: Autopsi Ulang Berjalan 6 Jam, Jenazah Brigadir J Dimakamkan ke Tempat Semula
Dikutip dari Majalah Kedokteran Nusantara The Journal of Medicine School Vol 52, ekshumasi sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu “ex” yang artinya keluar dan “humus” yang berarti tanah.
Ekshumasi sendiri berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.
Secara umum, proses ekshumasi tersebut dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar, seperti misalnya terdapat tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja, ataupun keracunan.
Proses ekshumasi biasanya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.
Terdapat beberapa sebab yang menyebabkan jenazah harus melakukan ekshumasi, diantaranya:
Baca Juga: Komnas HAM Usut Hubungan Para Ajudan, Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo
- Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal.
- Kasus yang menyebabkan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan
- Kasus yang identitas mayat tidak jelas kebenarannya
- Kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi
Ekshumasi ini tidaklah dilakukan dengan sembarang, ekshumasi harus dilakukan dengan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian, terdapat sejumlah syarat yang diperlukan, antara lain yaitu:
- Surat perintah tertulis dari penyidik yang berisikan keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136
- Harus dihadiri penyidik/polisi beserta keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakaman/penjaga kuburan, dan penggali kuburan.
Ada beberapa tahapan proses ekshumasi, antara lain:
- Tindakan pencegahan umum
- Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah
- Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik
- Otopsi
Adapun untuk ekshumasi dan otopsi ulang yang dilakukan pada jenazah Brigadir J akan melibatkan Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik internal dan eksternal Polri, serta pengacara keluarga Brigadir J. Kemudian otopsi ulang akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Muaro Jambi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa