Masih Bagian Partai Penguasa, Pakar Sebut Potensi KPK Tak Eksekusi Mardani H Maming Terbuka

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:24 WIB
Masih Bagian Partai Penguasa, Pakar Sebut Potensi KPK Tak Eksekusi Mardani H Maming Terbuka
Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian, Bendahara Umum PBNU itu diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

KPK Tegaskan Kejar Buronan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim lembaganya terus melakukan pengejaran terhadap buronan korupsi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Terlebih, kata Ali, lembaga antirasuah tidak hanya sibuk untuk mengejar buronan Harun Masiku saja.

"Bagi kami semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

Ali menegaskan bahwa lembaga antirasuah harus bisa melakukan pencarian DPO termasuk penyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan tersebut hingga berhasil dibawa ke proses persidangan.

Menurutnya, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mewujudkan upaya itu karena informasi sekecil apapun soal keberadaan para buronan dapat menolong KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Tentu bersama masyarakat, siapapun yang memiliki informasi dan data terbaru dan itu disampaikan ke KPK, kami juga pasti tindaklanjuti," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan kalau KPK memiliki empat daftar buronan yang telah disampaikan kepada publik. Pertama ialah Harun Masiku yang buron pada 2020. Kemudian, tiga DPO sisa periode KPK yang lalu yakni Surya Darmadi pada 2019, Izil Azhar pada 2018 dan Kirana Kotama pada 2017.

Baca Juga: Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI