Klarifikasi ke MKD Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota DPR Inisial DK Ngaku Kenal Korban sebagai Staf

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:05 WIB
Klarifikasi ke MKD Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota DPR Inisial DK Ngaku Kenal Korban sebagai Staf
Ilustrasi gedung DPR. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memanggil DK, selalu anggota DPR RI yang diduga melakukan pencabulan. DK sebelumnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis MKD, pemanggilan terhadap DK hari ini bertujuan untuk meminta klarifikasi.

"Rapat MKD dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi tersebut berlangsung selama 2 jam yang dipimpin oleh Yang Mulia H. Nazaruddin Dek Gam (Wakil Ketua MKD, A-478/F.PAN) dan dihadiri oleh 11 orang (Pimpinan dan Anggota MKD)," tulis MKD, Rabu (27/7/2022).

Klarifikasi terhadap DK hari ini masih bersifat sementara. Berdasarkan keterangan yang diberikan, DK membenarkan bahwa ia mengenal korban sebagai staf saat DK masih menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan Tahun 2018.

Baca Juga: Hotline Pengaduan Pencabulan dan Kekerasan Seksual Polres Ngawi

"Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut," tulis MKD.

Adapun, masih dalam keterangan tertulis MKD, kasus dugaan pencabulan menjadi ramai diperbincangkan seiring dengan dirinya yang mengikuti proses pencalonan DK sebagai ketua DPC Partai Demokrat.

Sementara itu diketahui bahwa MKD saat ini belum menerima aduan resmi dari korban atas DK.

MKD mengimbau laporan terhadap DK ke MKD atas dugaan pencabulan nantinya harus dipersiapkan secara serius dan matang termasuk bukti-bukti.

"Jangan hanya bermuatan politis karena tentu hal tersebut akan berdampak," ujarnya.

Baca Juga: Pria Lansia Cabuli Bocah Perempuan Hingga Tiga Kali, Salah Satunya dengan Iming-iming Uang Rp 2.000 dan Cemilan

Sebelumnya MKD DPR RI menindaklanjuti adanya pemberitaan soal dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR inisial DK. Kekinian MKD berencana memanggil sosok DK.

Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam mengatakan, pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait kasus dugaan pencabulan itu.

"MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, berbunyi MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD," ujar Dek Gam, Selasa (26/7/2022).

Menurut dia, hingga kini MKD belum menerima pengaduan langsung terkait dugaan kasus pencabulan. Karena itu, ia berharap korban dapat mengadukan DK secara resmi ke MKD.

"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," katanya.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu berisi nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi serta uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI