Suara.com - Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen meminta kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak tidak terus-menerus berspekulasi di media. Apalagi, berbicara di luar kompetensinya sebagai ahli hukum.
Patra mengingatkan Kamaruddin, bahwa advokat merupakan proses ahli hukum, bukan ahli nujum atau sihir.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Menurut Patra, pernyataan-pernyataan Kamaruddin di media menunjukkan seakan-akan dirinya yang paling mengetahui fakta dan kebenaran terkait peristiwa penembakan Brigadir J.
Padahal hingga kekinian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja melakukan penyidikan.
Atas hal itu, Patra meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan pihak berwenang.
"Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengklaim menemukan bukti baru terkait dugaan penyiksaan.
Dari bukti baru itu dia meyakini pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J merupakan seorang psikopat. Kamaruddin menyebut bukti baru tersebut berupa adanya kuku Brigadir J yang diduga dicabut.
Baca Juga: Sudah Selesai, Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Berlangsung 6 Jam
Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku ketika Brigadir J masih hidup.