Suara.com - Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen meminta kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak tidak terus-menerus berspekulasi di media. Apalagi, berbicara di luar kompetensinya sebagai ahli hukum.
Patra mengingatkan Kamaruddin, bahwa advokat merupakan proses ahli hukum, bukan ahli nujum atau sihir.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Menurut Patra, pernyataan-pernyataan Kamaruddin di media menunjukkan seakan-akan dirinya yang paling mengetahui fakta dan kebenaran terkait peristiwa penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Sudah Selesai, Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Berlangsung 6 Jam
Padahal hingga kekinian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja melakukan penyidikan.
Atas hal itu, Patra meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan pihak berwenang.
"Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengklaim menemukan bukti baru terkait dugaan penyiksaan.
Dari bukti baru itu dia meyakini pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J merupakan seorang psikopat. Kamaruddin menyebut bukti baru tersebut berupa adanya kuku Brigadir J yang diduga dicabut.
Baca Juga: Dijaga Ketat, Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Berlangsung 6 Jam
Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku ketika Brigadir J masih hidup.
"Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.
Atas hal itu, kata Kamaruddin, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.
Dia meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.
"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," katanya
Kamaruddin menyebut permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," kata dia.