Ada Jemaah Kena Semprit Gegara Rokok, PPIH Minta Patuhi Aturan di Madinah

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:15 WIB
Ada Jemaah Kena Semprit Gegara Rokok, PPIH Minta Patuhi Aturan di Madinah
Ilustrasi rokok
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para jemaah haji asal Indonesia diimbau untuk tetap mematuhi aturan di Madinah, Arab Saudi, khususnya terkait larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengatakan ada jemaah haji ketahuan pihak Arab Saudi merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya. Beruntung, tidak diproses lebih lanjut.

"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini jadi perhatian, saya minta kepada jemaah haji," kata Arsad kepada tim MCH di Madinah, Selasa (26/7/2022).

Dia mengatakan aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji. Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan Masjid Nabawi.

Baca Juga: PPIH: Kami Ingin Jemaah Nikmati Produk Indonesia di Arab Saudi

Menurut dia, kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.

"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," katanya.

Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.

Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.

Sebelumnya, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu ada jemaah yang kedapatan merokok oleh askar.

Baca Juga: Kisah Pasien Dirawat di RS Arab Saudi: Bak Jatuh di Planet Lain

Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.

Sebelumnya, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu ada jemaah yang kedapatan merokok oleh askar.

Beruntung ada petugas Indonesia yang bisa melakukan negosiasi.

"Ada jemaah yang ketika keluar dari masjid Nabawi tapi masih ada di halaman, berapa langkah dari pagar halamana coba-coba hidupkan rokoknya, langsung ditangkap petugas Saudi, langsung ditangkap," jelasnya.

"Untung ada lima petugas kita langsung negosiasi dengan pihak askar, ada ditanya paspor dan iqomah. Tapi beruntung bisa dinegosiasi petugas dengan catatan, kalau ada lagi ditangkap seperti itu, sudah tidak ada lagi tolerir," tambah Harun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI