Suara.com - Para jemaah haji asal Indonesia diimbau untuk tetap mematuhi aturan di Madinah, Arab Saudi, khususnya terkait larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengatakan ada jemaah haji ketahuan pihak Arab Saudi merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya. Beruntung, tidak diproses lebih lanjut.
"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini jadi perhatian, saya minta kepada jemaah haji," kata Arsad kepada tim MCH di Madinah, Selasa (26/7/2022).
Dia mengatakan aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji. Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan Masjid Nabawi.
Menurut dia, kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.
"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," katanya.
Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.
Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.
Sebelumnya, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu ada jemaah yang kedapatan merokok oleh askar.
Baca Juga: PPIH: Kami Ingin Jemaah Nikmati Produk Indonesia di Arab Saudi
Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.