KontraS Nilai Pemilihan 8 Hakim Ad Hoc untuk Kasus Paniai Tidak Cermat

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:15 WIB
KontraS Nilai Pemilihan 8 Hakim Ad Hoc untuk Kasus Paniai Tidak Cermat
Lokasi makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah memilih delapan nama hakim Ad Hoc untuk penuntasan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai 2014. Kasus dengan satu terdakwa ini akan segera disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan.

Terkait itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemilihan delapan nama hakim Ad Hoc tersebut tidak cermat. Sebab, dalam pemantauan KontraS, hanya ada dua sampai tiga nama yang cukup layak menjadi hakim dalam persidangan tingkat pertama pengadilan untuk peristiwa Paniai.

"Sehingga kami merasa ada ketidakcermatan dan potensi adanya kegagalan dalam proses persidangan (Paniai, red) nanti karena kualitas dan kualifikasi dari para calon hakim yang begitu mengecewakan," kata Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Ahmad Sajali dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (27/7/2022).

Sajali berpendapat, ketidakcermatan itu merujuk pada proses penjaringan nama yang terburu-buru. Kemudian, proses seleksi yang tidak maksimal tercermin dari hakim yang tidak bisa menerangkan unsur pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Tiba di Komnas Tim Siber dan Pusat Laboratorium Forensik Polri Sempat Berupaya Hindari Awak Media

"Mayoritas calon hakim tidak bisa menjawab atau menerangkan unsur-unsur dalam pasal-pasal mengenai pelanggaran HAM berat, yakni pasal kejahatan kemanusiaan Pasal 9 Undang-Undang 26 Tahun 2000," kata dia.

Menurutnya nama-nama hakim yang terpilih tidak bisa menjelaskan suatu konteks yang sebenarnya dinyatakan jelas oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya, adanya unsur komando dalam kasus ini.

"Kemudian tidak bisa menjelaskan suatu konteks yang sebenarnya dinyatakan jelas oleh Kejaksaan Agung, yakni adanya unsur komando dalam pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai ini," pungkas dia.

Sebelumnya Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan pemilihan delapan nama hakim Ad Hoc untuk kasus Paniai sangat janggal. Kejanggalan itu terkait lolosnya delapan hakim itu berpotensi membikin jalannya pengadilan HAM untuk Tragedi Paniai tidak berjalan optimal.

"Menyikapi pengumuman Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM 2022 yang memutuskan delapan nama terpilih, KontraS melihat adanya kejanggalan yang berpotensi membuat jalannya Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014 tidak berjalan dengan optimal," kata Fatia dalam siaran persnya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Didapatkan Momen Sedang Tertawa, Komnas HAM Patahkan Spekulasi Brigadir J Tewas di Magelang

8 Nama Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi di MA

Delapan nama yang lolos diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi. Delapan nama hakim ad hoc pengadilan HAM yang lolos di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding.

Disebutkan delapan nama yang lolos tidak dapat diganggu gugat.

"Hasil seleksi seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," isi surat MA seperti dikutip Suara.com.

Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya para hakim akan menjalani pendidikan dan pelatihan yang digelar Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi mengatakan nama-nama hakim yang lolos bakal menyidangkan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai. Tak hanya kasus Paniai, para hakim juga diproyeksikan menyidangkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Berikut nama-nama hakim pengadilan HAM tingkat pertama:

  1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
  2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
  3. Sofi Rahmadewi (Dosen)
  4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)
  5. Hakim pengadilan HAM tingkat banding:
  6. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
  7. Fenny Cahyani (Advokat)
  8. Florentia Switi Andari (Advokat)
  9. Hendrik Dengah (Dosen).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI