Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai jika Kejaksaan Agung tidak proaktif menjangkau keterangan para penyintas hingga keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai 2014 silam.
Kontras menyebut hal ini sebagai buruknya implementasi dan komitmen penuntasan kasus tersebut.
"Tidak ada langkah proaktif Kejaksaan Agung untuk menjangkau testimoni keluarga korban, walau sejatinya sejak kejadian terjadi, penyintas, keluarga korban dan organisasi lainnya sudah proaktif menyerahkan alat dan barang bukti," kata Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Ahmad Sajali dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (27/7/2022).
KontraS memandang, ada konflik kepentingan di balik penuntasan pelanggaran HAM atas peristiwa Paniai. Salah satunya, Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin yang merupakan adik kandung dari TB. Hasanuddin -- yang merupakan purnawirawan Jenderal TNI dan politisi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Tiga Petinggi PLN Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi
"Jaksa Agung hari ini adalah adik kandung purnawirawan militer dengan pangkat yang cukup tinggi yakni TB Hasanuddin yang juga politisi PDIP yang kini duduk dalam kursi parlemen DPR RI. Kami melihat ada irisan yang cukup sulit dalam konfik kepentingan di kasus ini," tegas Sajali.
Sehingga, kata Jali, akan menjadi wajar jika hasil dari penuntasan kasus ini mengecewakan.
Dengan hanya ditetapkannya satu terdakwa dalam kasus ini, KontraS menilai sama saja telah menghina akal sehat masyarakat luas.
"Sehingga wajar hasilnya mengecewakan, kita lihat hanya ada satu tersangka yang dijadikan terdakwa yang menurut hemat kami, ini seperti menghina akal sehat kita semua."
Baca Juga: Pengakuan Serdadu Myanmar yang Membunuh dan Memerkosa Warga Sipil