6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya

Rabu, 27 Juli 2022 | 15:50 WIB
6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuasa Hukum Mardani, Bambang Widjojanto sempat menyebut bahwa KPK tidak transparan dan tidak akuntabel. Bambang mengungkap bahwa Mardani telah mengonfirmasi akan datang dalam pemanggilan KPK pada Kamis (28/07/2022) besok.

Namun kenaikan status Mardani menjadi buronan dianggap Bambang sebagai penyembunyian informasi oleh KPK. Bambang pun mengaku bahwa kliennya sudah sangat transparan dan bersedia hadir dalam pemanggilan, namun informasi kehadiran Mardani tersebut seolah ditutupi oleh KPK.

4. PBNU minta Mardani segera menyerahkan diri

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil pun buka suara atas kasus yang menyeret salah satu anggotanya ini. Gus Yahya, begitu ia disapa pun meminta Mardani dapat segera menyerahkan diri dan bersedia untuk menerima apapun jeratan hukum yang menjeratnya atas kasus yang telah ia perbuat.

"Kita berharap (Mardani) dapat menyerahkan diri. Kami yakin dia akan menyerahkan diri" ujar Gus Yahya saat ditemui media di UII Yogyakarta, Selasa (26/07/2022) kemarin.

5. Politikus PDIP kedua yang jadi buron

Mardani H Maming yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalsel ternyata menjadi politikus PDIP yang pernah masuk daftar buron KPK.

Sebelumnya, legislator PDIP Harun Masiku pernah masuk daftar buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu Anggota DPR RI periode 2019-2024, dan hingga saat ini belum ditemukan oleh KPK.

6. KPK sebar ciri-ciri Mardani

Baca Juga: Profil Brigita Manohara Bukan Sembarang Orang, Dapat Rekor MURI Perempuan Dengan Gelar Akademik Terbanyak

KPK pun terlihat sangat serius dalam memberikan peringatan terhadap Mardani. Bahkan, pihak KPK ikut mengumumkan ciri-ciri Mardani untuk bisa ditemukan oleh masyarakat luas atau lembaga yang berkenan untuk menyerahkannya ke KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI