Suara.com - Bendahara Umum PBNU sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming resmi masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa, (26/07/2022).
Mardani memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap gratifikasi dari izin pertambangan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia dianggap tidak kooperatif sehingga membuat pihak KPK harus memasukkannya dalam daftar buronan dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Simak inilah 6 fakta KPK tetapkan Mardani H Maming jadi buronan.
1. Sudah 2 kali mangkir
Sebelum masuk ke daftar buronan KPK, Mardani telah dipanggil KPK sebanyak dua kali semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tambang di daerah kekuasannya terdahulu, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Dalam dua kali pemanggilan tersebut, Mardani sama sekali tidak menampakkan diri sehingga menyulitkan proses hukum yang harus ditempuhnya.
2. Sudah diperingatkan soal daftar buronan
Tak hanya memanggil Mardani, KPK pun sempat mengancam Mardani dan timnya untuk memasukkan namanya dalam daftar buronan atau DPO jika tidak segera hadir dalam pemanggilan.
Tak main-main dengan peringatan itu, KPK pun akhirnya merilis status baru Mardani sebagai daftar buronan KPK mulai Selasa kemarin.
3. Bambang Widjojanto sebut KPK tidak transparan