Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming

Rabu, 27 Juli 2022 | 15:21 WIB
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming
Majelis Hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Dengan keputusan tersebut maka KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim Hendra menyebut salah satu pertimbangannya penolakan permohonan tersebut ialah proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumla alat bukti.

"Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," tegasnya.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.

KPK diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Langka Empty Sella Syndrome yang Diidap Ruben Onsu, Bisakah Disembuhkan?

KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI