Suara.com - Kasus mutilasi kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Mutilasi tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial IS (32 tahun) yang berasal dari Kabupaten Tegal.
Pembunuhan dilakukan secara kejam, yakni dengan cara memotong tubuh korban atau mutilasi. Pelaku yang mengaku tersinggung dengan ucapan korban, akhirnya mencekik korban hingga tewas dan memotong bagian tubuhnya menjadi 11 bagian
Bagaiamana kejadian sebenarnya? Berikut fakta-faktanya.
1. Pembunuhan terjadi di sebuah indekos Kabupaten Semarang
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, kasus mutilasi tersebut terjadi di indekos tempat korban berada menetap, yakni di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022.
Pelaku berinisial IS terlibat perselisihan dengan korban yang bernama Kholidattunn’imah, saat berada di indeskos. IS mengaku jika dirinya merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Merasa tersinggung, akhirnya IS meghabisi nyawa temanya dengan cara mencekik lehernya hingga tewas.
2. Pelaku pernah mencabuli korban pada 2015
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku berinisial IS telah melakukan pencabulan terhadap korban pada 2015. Atas perbuatannya itu, ia telah mendapat hukuman penjara selama enam tahun.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Utama Penikaman yang Renggut Nyawa Pemuda di Belawan
Setelah bebas, kemudian IS mencari korban di tempat ia bekerja, yakni di pabrik konveksi PT Wory di Kabupaten Semarang.