15. Keluarga Berumah Tak Layak Huni, keluarga yang kondisi rumahnya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk ditempati secara fisik, kesehatan maupun sosial.
16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama antara suami-istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
17. Komunitas Adat Terpencil, kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam sosial kecil, bersifat lokal dan terpencil, serta masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya merasa terasing dengan masyarakat pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan.
18. Korban Bencana Alam, perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya.
Beberapa yang termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan, kebakaran hutan atau lahan, kebakaran pemukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu serta, kecelakaan kerja.
19. Korban Bencana Sosial atau Pengungsi, perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya.
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial, seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dengan mengalami permasalahan sosial sehingga membuatnya menjadi terlantar.
21. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), seseorang dengan rekomendasi profesional terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh dan hidup terlantar.
22. Keluarga Rentan, keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan 5 tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Baca Juga: Gisel Tanggapi Jeje Slebew yang Ngamuk saat Diminta Foto Bareng: Namanya Masih Baru
Nah, para ABG laki-laki yang berpenampilan seperti wanita itu termasuk kategori PMKS jenis anak nakal. Mereka yang ditertibkan akan dimasukkan ke Panti Kedoya untuk diberikan edukasi.