Mengenal 22 Jenis PMKS, Kenapa ABG Laki-laki yang Berbusana Perempuan di Citayam Fashion Week Masuk Kategori?

Rabu, 27 Juli 2022 | 14:08 WIB
Mengenal 22 Jenis PMKS, Kenapa ABG Laki-laki yang Berbusana Perempuan di Citayam Fashion Week Masuk Kategori?
Keramaian warga melihat peragaan busana "Citayam Fashion Week" di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para ABG laki-laki yang berpenampilan seperti wanita di Citayam Fashion Week diketahui termasuk ke dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kok bisa?

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Jakarta Pusat, Abdul Salam, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap sejumlah remaja laki-laki yang berdandan seperti perempuan saat Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta.

Menurut pihaknya, ABG yang berpenampilan seperti itu termasuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Mereka yang ditertibkan akan dimasukkan ke Panti Kedoya untuk diberikan edukasi.

Melansir laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya karena suatu gangguan.

Gangguan itu sendiri bisa berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (misal, bencana).

Adapun jenis-jenisnya PMKS yang berjumlah 22 tertuang dalam situs dinsos.bulelengkab.go.id, yaitu:

1. Anak Balita Terlantar, anak yang berusia 0-4 tahun karena alasan tertentu. Misal, sakit atau orang tuanya tidak mampu melakukan kewajibannya yang disebabkan kemiskinan, salah seorang atau keduanya sakit bahkan meninggal. Hingga akhirnya kelangsungan hidup dan pertumbuhannya terganggu.

2. Anak Terlantar, anak berusia 5-18 tahun karena alasan sama. Ditambah keluarga tidak harmonis dan tidak ada pengasuh sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baiknya secara jasmani, rohani dan sosial.

3. Anak Nakal, anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, maupun lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarga dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum. Namun, dengan usia ini, mereka belum dapat dituntut secara hukum.

Baca Juga: Gisel Tanggapi Jeje Slebew yang Ngamuk saat Diminta Foto Bareng: Namanya Masih Baru

4. Anak Jalanan, anak berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI