Suara.com - Para ABG laki-laki yang berpenampilan seperti wanita di Citayam Fashion Week diketahui termasuk ke dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kok bisa?
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Jakarta Pusat, Abdul Salam, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap sejumlah remaja laki-laki yang berdandan seperti perempuan saat Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta.
Menurut pihaknya, ABG yang berpenampilan seperti itu termasuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Mereka yang ditertibkan akan dimasukkan ke Panti Kedoya untuk diberikan edukasi.
Melansir laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya karena suatu gangguan.
Baca Juga: Gisel Tanggapi Jeje Slebew yang Ngamuk saat Diminta Foto Bareng: Namanya Masih Baru
Gangguan itu sendiri bisa berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (misal, bencana).
Adapun jenis-jenisnya PMKS yang berjumlah 22 tertuang dalam situs dinsos.bulelengkab.go.id, yaitu:
1. Anak Balita Terlantar, anak yang berusia 0-4 tahun karena alasan tertentu. Misal, sakit atau orang tuanya tidak mampu melakukan kewajibannya yang disebabkan kemiskinan, salah seorang atau keduanya sakit bahkan meninggal. Hingga akhirnya kelangsungan hidup dan pertumbuhannya terganggu.
2. Anak Terlantar, anak berusia 5-18 tahun karena alasan sama. Ditambah keluarga tidak harmonis dan tidak ada pengasuh sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baiknya secara jasmani, rohani dan sosial.
3. Anak Nakal, anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, maupun lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarga dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum. Namun, dengan usia ini, mereka belum dapat dituntut secara hukum.
Baca Juga: Jeje Slebew Ngamuk Dimintai Foto, Bonge Bereaksi: Heboh Sendiri
4. Anak Jalanan, anak berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat umum.
5. Wanita Rawan Sosial Ekonomi, seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun yang belum menikah atau berstatus janda tidak mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6. Korban Tindak Kekerasan, seseorang yang terancam secara fisik atau psikologis karena tindak kekerasan. Contoh, diperlakukan tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau sosial. Dalam hal ini anak, wanita dan lanjut usia termasuk ke dalam korban tindak kekerasan.
7. Lanjut Usia Terlantar, seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
8. Penyandang Cacat, seseorang yang mempunyai kelainan fisik maupun mental yang dapat mengganggu dirinya untuk melakukan fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak. Dalam hal ini, beberapa orang yang termasuk adalah anak cacat dan penyandang cacat akibat penyakit kronis.
9. Tuna Susila, seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan menerima imbalan.
10. Pengemis, orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara. Alasannya seringkali untuk mengharapkan belas kasih orang lain.
11. Gelandangan, orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta berkelana di tempat umum.
12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK), seseorang yang sudah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga merasa kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.
13. Korban Penyalahgunaan Napza, seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
14. Keluarga Fakir Miskin, seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan pokok atau orang yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak.
15. Keluarga Berumah Tak Layak Huni, keluarga yang kondisi rumahnya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk ditempati secara fisik, kesehatan maupun sosial.
16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama antara suami-istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
17. Komunitas Adat Terpencil, kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam sosial kecil, bersifat lokal dan terpencil, serta masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya merasa terasing dengan masyarakat pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan.
18. Korban Bencana Alam, perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya.
Beberapa yang termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan, kebakaran hutan atau lahan, kebakaran pemukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu serta, kecelakaan kerja.
19. Korban Bencana Sosial atau Pengungsi, perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya.
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial, seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dengan mengalami permasalahan sosial sehingga membuatnya menjadi terlantar.
21. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), seseorang dengan rekomendasi profesional terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh dan hidup terlantar.
22. Keluarga Rentan, keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan 5 tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Nah, para ABG laki-laki yang berpenampilan seperti wanita itu termasuk kategori PMKS jenis anak nakal. Mereka yang ditertibkan akan dimasukkan ke Panti Kedoya untuk diberikan edukasi.
Remaja pria yang berbusana wanita di Citayam Fashion Week masuk kategori PMKS
Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat bakal menjadi ‘penginapan’ bagi para remaja pria yang kerap berbusana wanita di ajang Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Kepala Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya, Masyudi mengatakan, bakal melakukan pembinaan terhadap mereka yang terjaring dalam penertiban.
"Kami lakukan pembinaan mental keagaaman, penyuluhan sosial, penyuluhan hukum. Maksimal kita bina selama satu bulan," ungkap Masyudi,” saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Dalam menampung remaja yang 'membelok', Masyudi mengatakan tidak ada ruangan khusus untuk mereka. Pihaknya bakal menempatkan mereka bersama warga binaan lainnya dalam ruangan 7x12 meter.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti