Suara.com - Heboh laporan masyarakat terkait kekeliruan definisi Trinitas Kristen Protestan dan Katolik yang terdapat dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas VII.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah merespons laporan masyarakat terkait salahnya pengertian Trinitas itu.
Kabarnya, kini Kemendikbudristek menarik buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas VII yang isinya dinilai kurang tepat, setelah dilaporkan masyarakat. Berikut sejumlah fakta seputar buku tersebut
1. Definisi Trinitas yang Keliru
Baca Juga: Kemendikbudristek Tarik Buku PPKN Kelas VII, Berisi Penjelasan Agama Kurang Tepat
Dalam buku PPKN Kelas VII itu tertulis penjelasan mengenai Trinitas agama Kristen Protestan dan Katolik yang keliru.
Kekeliruan ini terutama mengenai ajaran Kristen dan Katolik (lihat hal. 79, topik penjelasan tentang Kristen Protestan). Kesalahan tersebut sangat mendasar dalam konsep ketuhanan dan Trinitas seturut agama Kristen Protestan dan Katolik.
2. Tuai Kritik dari PGI
Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan beredarnya buku tulisan Zaim Uchrowi dan Ruslinawati, sejak Tahun 2021 tersebut. Mereka meminta Kemendikbudristek menarik buku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow. Ia menyatakan dalam buku terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu terdapat kekeliruan yang sangat fatal.
Terkait dengan itu, PGI diketahui sudah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pada Rabu (27/07/2022).
Melansir beritajatim.com jejaring media Suara.com, Selasa (26/7/2022), Jeirry Sumampow mengatakan bahwa surat keberatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, dan Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacklevyn J. Manuputty.
3. Saran PGI
Dalam suratnya, PGI meminta kepada Kemendikbudristek agar buku tersebut ditarik dari peredaran dengan penjelasan seperlunya kepada sekolah-sekolah yang sudah sempat menggunakannya.
Kedua PGI menyarankan kepada Mendikbudristek agar muatan kurikulum terkait Pancasila dan Kewarganegaraan, sebaiknya dibebaskan dari tafsir agama.
Untuk itu, sebaiknya buku-buku pegangan maupun pelajarannya tidak memasuki aspek dogma/ajaran mengingat beragamnya denominasi di kalangan umat beragama.
Kalaupun harus menjelaskan tentang agama, cukuplah menyebutkan sejarah ringkas dan aspek nilai-nilai etikanya saja.
Ketiga PGI mengusulkan agar melibatkan kelembagaan dengan otoritas resmi seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk turut menelisik draft yang sementara dikerjakan terkait pokok agama Kristen, sebelum mencapai tahap finalisasi untuk diterbitkan.
4. Dikaji Kemendikbudristek
Saat ini, Pusat Perbukuan Kemendikbudristek diketahui tengah melakukan kajian terkait konten di dalam buku mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII terbitan 2021 tersebut.
5. Buku akan Diperbaiki
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan bahwa pihaknya akan segera memperbaiki sesuai masukan yang diterima dari berbagai pihak. Khususnya mengenai penjelasan tentang Trinitas dalam agama Kristen Protestan dan Katolik.
6. Perbaikan akan Melibatkan PGI
Dalam proses melakukan perbaikan, Pusat Perbukuan diketahui akan melibatkan perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)
7. Buku Ditarik dan Diganti
Kemendikbudristek akan menarik dan mengganti buku yang saat ini beredar. Pencetakan versi lamanya, kata Anindito sudah dihentikan dan untuk pencetakan selanjutnya akan menggunakan edisi revisi.
Lebih lanjut, Anindito mengatakan pihaknya juga akan segera mengedarkan suplemen perbaikannya bagi yang sudah menerima buku-buku versi lama tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti