Anies Tak Kunjung Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI, Buruh Ancam Demo Hingga Mogok Kerja

Rabu, 27 Juli 2022 | 12:10 WIB
Anies Tak Kunjung Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI, Buruh Ancam Demo Hingga Mogok Kerja
Ilustrasi demo buruh. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum juga melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

Diketahui, batas waktu untuk mengajukan banding atas putusan soal UMP Jakarta 2022 itu sampai 29 Juli mendatang.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan. Dalam perbincangan keduanya, Iqbal menyebut Anies cenderung tidak akan melakukan banding.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ujar Said kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Pakar: Meski Anies Baswedan Banding UMP DKI Jakarta, Belum Tentu Banyak Membantu

Jika sampai batas waktu Anies tak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi.

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," kata Said.

Karena KSPI akan melakukan banding, Said meminta pengusaha tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

"Bilamana pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja," jelasnya.

Selain itu, Said menyebut pihaknya akan menggencarkan demonstrasi ke kantor Anies untuk mendesak melakukan banding.

Baca Juga: FSPI Minta Anies Segera Lakukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI

"KSPI akan melakukan demonstrasi terus menerus ke kantor Balaikota, untuk mendesak Gubernur tidak berlindung di balik putusan PTUN," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI