Mardani terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) HIPMI periode 2019–2022 pada 18 September 2019 usai menjabat sebagai Bendahara Umum HIPMI. Pelantikannya ini disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Januari 2020 lalu di Jakarta.
3. Bergabung dengan PBNU
Mardani juga masuk dalam daftar kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bendahara umum. Posisinya disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (12/1/2022) lalu.
4. Pimpinan Perusahaan Induk
Mardani saat ini menjabat sebagai salah satu pimpinan perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan induk atau holding company yang membawahi 30 anak perusahaan.
Perusahaan itu berfokus pada banyak bidang, seperti pertambangan mineral, terminal, dan pelabuhan khusus batubara, pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, media massa, produk air minum, penerbangan, penyediaan armada kapal, properti, dan perkebunan.
5. Jadi Buron KPK
KPK mengaku sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Mardani Maming terlibat dalam penggelapan dana.
Ia disebut menerima uang dugaan suap izin usaha pertambangan senilai Rp104,3 miliar ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga: Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan Mardani Maming diduga menerima suap dari beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai PT PCN. PT ini merupakan tempat yang menerima pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara dari PT Bangung Karya Pratama Lestari.