Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal jemput paksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU), Mardani Maming, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Ia lahir pada 17 September 1981 di Batulicin, Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara itu, berikut informasi sepak terjang Mardani Maming hingga kini resmi ditetapkan sebagai buron KPK.
Baca Juga: Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara
1. Pernah Menjadi Bupati
Mardani Maming dipilih menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu untuk masa jabatan 2010-2015 saat usianya masih 28 tahun. Hal ini membuatnya pernah tercatat pada rekor MURI sebagai bupati termuda se-Indonesia.
Ia menduduki jabatan itu selama dua periode berturut-turut, yakni pada 2015-2018 dan 2016-2018. Menurut laporan, Mardani Maming sebagai bupati dianggap berhasil meningkatkan sumber daya manusia, infrastruktur, pembangunan ekonomi, dan memperbaiki cara kerja pemerintahan.
Berkat prestasinya itu, Mardani menerima penghargaan Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri pada 2013. Kemendagri juga memberikannya penghargaan lain pada 2017 yaitu Leader Award.
Mardani kemudian mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu pada 2018. Alasannya, karena ingin ikut pemilihan legislatif di Senayan pada 2019.
Baca Juga: KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya
2. Terpilih Menjadi Ketua Umum HIPMI
Mardani terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) HIPMI periode 2019–2022 pada 18 September 2019 usai menjabat sebagai Bendahara Umum HIPMI. Pelantikannya ini disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Januari 2020 lalu di Jakarta.
3. Bergabung dengan PBNU
Mardani juga masuk dalam daftar kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bendahara umum. Posisinya disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (12/1/2022) lalu.
4. Pimpinan Perusahaan Induk
Mardani saat ini menjabat sebagai salah satu pimpinan perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan induk atau holding company yang membawahi 30 anak perusahaan.
Perusahaan itu berfokus pada banyak bidang, seperti pertambangan mineral, terminal, dan pelabuhan khusus batubara, pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, media massa, produk air minum, penerbangan, penyediaan armada kapal, properti, dan perkebunan.
5. Jadi Buron KPK
KPK mengaku sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Mardani Maming terlibat dalam penggelapan dana.
Ia disebut menerima uang dugaan suap izin usaha pertambangan senilai Rp104,3 miliar ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan Mardani Maming diduga menerima suap dari beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai PT PCN. PT ini merupakan tempat yang menerima pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara dari PT Bangung Karya Pratama Lestari.
Mardani sebelumnya dikabarkan sempat diperiksa KPK selama hampir 12 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Namun, ia membantah diperiksa terkait dugaan korupsi di Tanah Bambu.
Ia mengaku kehadirannya di KPK itu hanya untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti