Suara.com - Nama Surya Darmadi kembali ramai dibicarakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menambah daftar pencarian orang (DPO). Siapa Surya Darmadi sebenarya?
Surya Darmadi termasuk dalam DPO KPK bersama dengan sejumlah nama seperti Mardani Maming, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak hingga Izil Azhar. Bahkan nama Surya Darmadi juga tengah diincar oleh Kejagung.
Mengenal Siapa Surya Darmadi
Surya Darmadi adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Baca Juga: Tunjukkan DPO Mardani Maming, KPK: Di Sini Sudah Disebutkan Ciri-cirinya
Surya diduga memberi suap kepada Annas Maamun, Gubernur Riau periode itu. Lalu sejak tahun 2019 silam, Surya menyandang status buron.
Menurut keterangan Jaksa Agung Burhanuddin, 27 Juni 2022, kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma di Riau telah naik statusnya ke tahap penyidikan.
PT Duta Palma Group diduga menyerobot lahan negara di Riau seluas 37.095 hektar tanpa izin. Kasus suap alih fungsi hutan Riau ini menyebabkan negara rugi Rp 600 miliar.
Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap Surya Darmadi. Kejagung sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk menjerat Surya. Namun tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung kepada Surya Darmadi tidak pernah direspon.
Hal tersebut membuat Kejagung berencana menjemput paksa tersangka dan DPO KPK ini. Kabarnya, Surya Darmadi kini tinggal di Singapura dan telah berpindah warga negara.
Surya Darmadi tercatat sebagai orang paling kaya ke 28 versi majalah Forbes pada tahun 2018. Total kekayaan Surya Darmadi mencapai 1,45 miliar dolar AS atau setara Rp 20,73 triliun.
Kekayaan fantastis ini diperoleh Surya lantaran perusahaan miliknya Damex Agro Group atau PT Duta Palma adalah korporasi terbesar di Indonesia untuk sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit
Perusahaan itu memiliki area perkebunan sawit tersebar di Provinsi Riau. Lokasinya tersebar di Benai, Cerenti, Bangkinang, Seberida, Kota Tengah, Baserah dan Pelalawan.
Tersangka Lain
Selain Surya Darmadi, KPK telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan suap ini yaitu Suheri Terta (SRT), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. Dan, PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi.
Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.
Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Demikian penjelasan siapa Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan buronan KPK serta Kejagung.