"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Razilu mengatakan ada sejumlah tahapan bilamana seseorang hendak mengajukan permohonan ke DJKI Kemenkumham RI. Pertama, ada pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Kemudian, publikasi selama dua bulan untuk menerima masukan dari publik. Kata Razily, semua pihak juga memberikan keberatan dengan argumen yang jelas.
"Silahkn saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini menentukan berhak difatar atau ditolak," jelas dia.
Berebut Merek Citayam Fashion Week
Razilu mengatakan, pihaknya telah menerima tiga permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. Dari tiga pihak yang telah mengajukan permohonan, satu di antaranya melakukan penarikan.
Adapun pihak yang mengajukan permohonan adalah PT. Tiger Wong Entertaiment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022. Kemudian, Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
"Pemohon Indigo atas jasa. PT Tiger Wong atas jasa. Daniel Handoko di kelas 25 berkaitan dengan pakaian," beber Razilu.
Sedangkan, ada satu pemohon yang mengajukan permohonan merek atas nama "Citayam". Pemohon itu bernama PT. Tekstil Industri.
Dalam konteks merek Citayam Fashion Week, Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran merek pada 25 Juli 2022 lalu. DJKI Kemenkumham pun mengapresiasi langkah tersebut.
Baca Juga: Pedagang Kecipratan Rezeki Citayam Fashion Week, Raup Omset Hingga Rp800 Ribu Sehari
"Per Juli pemohon dengan atas nama Indigo mengajukan penarikan kembali. Kami apresias sikap ini beliau fair menarik diri. Mungkin beranggapan menimbulkan polemik," sambungnya.