Suara.com - Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Tepat pada hari penting tersebut, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan. Lantas, apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?
Peristiwa bersejarah tersebut dilakukan di kediaman Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, tepat pada pukul 10.00. Awalnya, perumusan teks proklamasi ini dilakukan di kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda yang ada di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta.
Naskah proklamasi tersebut diketik oleh Sayuti Melik dan ditandatangani oleh Soekarno- Hatta, atas nama rakyat Indonesia. Lalu, apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia? Berikut ini ulasannya yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Puncak Dari Perjuangan Bangsa Indonesia
Salah satu makna proklamasi yaitu sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia selepas berpuluh-puluh tahun melawan penjajah hingga mengorbankan waktu, tenaga dan jiwa raga. Kemerdekaan yang berhasil diperoleh ini adalah tahapan akhir dari sejarah perjuangan untuk mengusir penjajah.
2. Bebas dari Penjajahan
Dengan adanya kemerdekaan, itu artinya Indonesia meredeka dan memperoleh kebebasan. Maksud dari kebebasan disini yaitu bebas dari penjajahan serta penindasan dari bangsa asing.
Oleh karena itu, usai pembacaan teks proklamasi, bangsa Indonesia bebas untuk menentukan masa depan negaranya sendiri dan juga bertanggung jawab atas itu.
3. Jadi Sebuah Revolusi Baru
Baca Juga: Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Sejarah Perumusannya
Makna proklamasi lainnya yaitu Indonesia memulai revolusi baru, yakni adanya perubahan secara mendasar dan cepat. Contoh revolusi baru tersebut berupa pemindahan kekuasaan kepada negara yang merdeka serta berdaulat. Selain itu, adanya dibentuknya badan-badan kelengkapan negara guna menggantikan perangkat-perangkat pemerintahan zaman penjajahan.