Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyoroti soal kejadian pemerkosaan terhadap anak 16 tahun di atas kapal Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Kenneth menilai peristiwa ini sebagai peringatan bagi Pemprov DKI untuk membenahi rekrutmen petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kenneth mengatakan, masalah dari kejadian ini adalah soal penerimaan petugas PJLP. Apalagi, menurutnya kebanyakan petugas yang diterima merupakan titipan pejabat hingga anggota dewan.
"Kalau menurut pengalaman saya, pak Asep, ini permasalahan pada saat penerimaan. Jadi saya minta tolong, karena saya tahu lah kalau PJLP ini pasti ada yang bawa," ujar Kenneth dalam rapat kerja Komisi D DPRD DKI, Selasa (26/7/2022).
Politisi PDIP ini sebenarnya tak mempermasalahkan soal adanya petugas PJLP titipan saat rekrutmen. Apalagi, kebutuhan PJLP di Jakarta lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) cukup tinggi.
Diketahui total petugas PJLP lintas SKPD di Jakarta mencapai 130.000. Sedangkan, khusus untuk Dinas LH saja totalnya mencapai 13 ribu orang.
"Karena memang kan supply and demand butuh. Mungkin ada kesulitan cari Sumber Daya Manusia (SDM). Mungkin beberapa ada yang bawa. Cuma dari awal harus ada aturan main, ngomong di depan," ucapnya.
Karena itu, ia menyarankan saat rekrutmen petugas PJLP, pihak yang menitipkan harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan calon petugas ini mampu bekerja dengan baik dan tidak akan melanggar aturan.
"Kalau perlu buat surat pernyataan. Jangan terima-terima karena dasar nggak enak. Nanti ujung-ujungnya muncul kejadian ini, yang malu kita semua. Saya perecaya kalu dari awal sudah rapi, ada pembicaraan, ada konsensus, ke depannya nggak terjadi lagi," jelas Kenneth.
Selain itu, demi menghindari kemungkinan adanya pelanggaran seperti ini, Kenneth juga menyarankan dilakukan psikotest pada petugas PJLP. Hal ini sebelumnya belum pernah dilakukan di tiap SKPD atau perangkat daerah yang mengadakan rekrutmen.
Baca Juga: DLH DKI Beri Pendampingan Gadis 16 Tahun Korban Pemerkosaan Pegawai Kontrak
"Saya setuju sih memang dari awal harusnya ada psikotest. Karena kita kerja aja mau secara umum kan mau kita kantoran atau apapun harus ada psikotestnya. apalagi setelah ada kejadian seperti ini," tutur Kenneth.
Lebih lanjut, Kenneth menyebut Komisi D DPRD DKI juga akan mengunjungi langsung korban pemerkorsaan itu. Tujuannya untuk memberikan bantuan berupa moril dan materil.
"Kita nanti bakal datangin keluarga korban. Mungkin kita kasih bantuan moril atau materil. Nanti kita diskusi dulu lah dengan teman-teman komisi D dulu," pungkasnya.
Pemerkosa Gadis
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan satu dari dua tersangka pemerkosa gadis belia di atas kapal yang bersandar di dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan pria berinisial JP (22) yang bekerja sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Iya petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup. Bukan PNS, honorer. 22 tahun usianya," kata Wiratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya pada Rabu (20/7) silam, kedua pelaku yang ditangkap itu ialah JP (22) dan SS (30).
Belakangan diketahui, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berstatus honorer.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.
Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal sehingga akhirnya terjadi pemaksaan tersebut.
Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya.
"Mendengar pengakuan korban lantas orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kholis.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari kasus itu, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti.