Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset ekonomis milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, berupa rumah serta kendaraan motor dan kendaraan roda empat di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penyitaan dilakukan Tim Satgas KPK dengan melakukan upaya paksa penggeledahan.
"Penggeledahan dan penyitaan berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya, kata Ali, semua aset yang disita KPK dari rumah pribadi milik Ricky Ham Pagawak akan dilakukan analisa oleh tim penyidik antirasuah.
Baca Juga: Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta Pemberian Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
"Akan dianalisis hingga dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya.
Ali menegaskan, aset yang disita, sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi.
"Yang dinikmati para pelaku korupsi," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK sedang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Ricky Ham Pagawak. Dari informasi yang dihimpun, Ricky Ham sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Kekinian, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga kabur ke Papua Nugini sebelum dijemput paksa Tim KPK. Lantaran, ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Brigita Manohara Kembalikan Uang Pemberian Bupati Membramo Tengah Senilai Rp 480 Juta ke KPK
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun berdasar informasi yang didapat, status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.