Jadi DPO KPK, Mardani Maming Nyatakan Siap Diperiksa Jika Gugatan Praperadilan Gugur

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 18:37 WIB
Jadi DPO KPK, Mardani Maming Nyatakan Siap Diperiksa Jika Gugatan Praperadilan Gugur
Mardani Maming (Instagram/@mardani_maming)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi jika gugatan praperadilannya gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7). Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.

"Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata Denny.

Baca Juga: Harta Kekayaan Mardani Maming, Resmi Jadi Buron KPK

Denny juga meminta agar KPK tetap menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.

"Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," katanya.

Sidang putusan gugatan praperadilan Mardani H. Maming akan dilaksanakan pada Rabu (27/7). 

Resmi Jadi DPO KPK

Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/) hari ini.

Baca Juga: Tak Kooperatif, Mardani Maming Jadi Buronan

Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu. "KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI