Suara.com - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengklaim sudah mengembalikan uang sebesar Rp480 juta yang diterimanya dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang itu dilakukan Brigita secara mentransfer ke rekening milik KPK.
"Rp480 juta totalnya. Sudah Aku transfer semua," kata Brigita dihubungi awak media, Selasa (26/7/2022).
Brigita mengaku tidak menerima pemberian dari Bupati Ricky Ham dalam bentuk barang.
Baca Juga: Harta Kekayaan Mardani Maming, Resmi Jadi Buron KPK
"Enggak ( dalam bentuk barang)," ujar Brigita.
Dia pun mengaku alasan mengembaikan uang pemberian dari Ricky Ham itu agar penyidikan kasus di KPK segera selesai.
"Biar cepet beres," imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Brigita mengakui penerimaan sejumlah aliran uang hingga hadiah dari Ricky Ham Pagawak.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) ke beberapa pihak yang satu diantaranya diterima oleh saksi," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta Pemberian Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
Eks Caleg PDI Perjuangan itu, kata Ali, alan mengembalikan uang hingga hadiah yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak.
"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka," ucap Ali
Lebih lanjut, kata Ali, semua bukti tersebut nantinya dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi kepada para tersangka.
"Maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik," imbuhnya.
Dalam kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dari informasi yang dihimpun Ricky Ham sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Kekinian, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ricky diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK. Penjemputan paksa itu karena Ricky mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, informasi yang didapat bahwa status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar KPK untuk melakukan penggeledahan adalah di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan kediaman Rickcy di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.