Harta Kekayaan Mardani Maming, Resmi Jadi Buron KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 17:47 WIB
Harta Kekayaan Mardani Maming, Resmi Jadi Buron KPK
Mardani Maming (Instagram/@mardani_maming)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini tengah menyelidiki dan menangkap beberapa pejabat yang tersandung kasus korupsi, salah satunya mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Mardani Maming saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mardani Maming saat ini terjerat kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani merupakan politisi dari partai PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum PBNU, ia telah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu.

Di periode keduanya, Mardani Maming tidak menuntaskan masa jabatan karena mengundurkan diri pada awal Maret 2018 lalu. Mardani Maming memilih untuk mundur untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.

Namun, Mardani batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena pada saat itu, Mardani Maming menuturkan bahwa dirinya ingin fokus membangun usahanya sekaligus meluangkan waktu untuk keluarga.

Lantas, berapakah harta kekayaan Mardani Maming yang tersandung kasus korupsi dan saat ini menjadi tersangka di KPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Harta Kekayaan Mardani Maming

Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah direkam oleh KPK, Mardani Maming memiliki harta kekayaan mencapai Rp 44,8 miliar, tercatat pada 31 Maret 2018 lalu.

Laporan tersebut merupakan laporan terakhir dari Mardani Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Diketahui, dari total harta kekayaannya tersebut, sebanyak Rp 40,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah yang ada di Tanah Bumbu.

Baca Juga: Tak Kooperatif, Mardani Maming Jadi Buronan

Dalam laporannya tersebut, Mardani Maming diketahui memiliki dua unit mobil dan tiga unit motor dengan total senilai Rp 1.152.500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI