Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan masih adanya sejumlah wilayah yang tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) namun belum membentuk satuan tugas (satgas) penanganannya. Bahkan ada beberapa wilayah yang sudah masuk zona merah PMK masih belum juga membentuk satgas.
Wiku mengatakan daerah yang kabupaten/kotanya termasuk setingkat provinsinya sudah membentuk satgas ialah Jawa Tengah. Selain provinsi tersebut, ada Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebagian kabupaten/kota-nya sudah membentuk Satgas PMK.
Akan tetapi, Wiku mencatat masih ada wilayah yang juga belum membentuk Satgas PMK.
"Masih terdapat wilayah-wilayah tercatat kasus PMK yang belum sepenuhnya membentuk satgas PMK baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Heboh Citayam Fashion Week, Puluhan Motor Diangkut Dishub! Penjaga Parkir: Kami Tanggung Jawab
Wilayah yang dimaksud ialah Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wilayah tersebut belum membentuk Satgas PMK baik di level kabupaten/kota maupun provinsi.
Padahal wilayah tersebut masuk ke dalam kategori zona merah. Adapun Bangka Belitung yang masuk zona kuning juga belum membentuk Satgas PMK untuk level kabupaten/kotanya.
"Sedangkan Provinsi Jabar yang merupakan zona merah, pembentukan satgas baru dilakukan di tingkat kabupaten/kota tepatnya di Kabupaten Garut," ucapnya.
Wiku menyampaikan bahwa perlu menjadi perhatian bagi wilayah-wilayah khususnya yang terdampak kasus PMK yang belum membentuk Satgas PMK seperti Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah.
Atas situasi tersebut, maka Wiku mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk satgas PMK sebagai upaya percepatan penanganan penyakit menular hewa ternak tersebut.
Baca Juga: Aksi Pemuda Keluar Kamar Kos Wanita Nyamar Pakai Mukena, Warganet: Namanya Juga Usaha
"Padahal saat ini kita berada dalam situasi darurat dan pembentukan satgas tersebut adalah langkah penting dalam mengendalikan wabah," ucapnya.
"Maka dari itu kami menegaskan kepada pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota yang wilayahnya terkonfirmais tertular PMK dan belum membentuk satgas PMK untuk segera melakukan pembentukan satgas sebagai upaya percepatan penanganan PMK."