Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta Pemberian Bupati Mamberamo Tengah ke KPK

Selasa, 26 Juli 2022 | 17:46 WIB
Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta Pemberian Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
Presenter televisi nasional Brigita Manohara (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengaku telah menyerahkan seluruh uang yang diduga pemberian dari tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigita Manohara juga menyatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan uang sebesar Rp480 juta tersebut.

"Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa.

Sikap kooperatif Brigita Manohara yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebelumnya telah diapresiasi KPK.

Baca Juga: Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah yang Diduga Kabur ke Papua Nugini

"Itu sudah semua, biar cepat beres," kata dia.

KPK juga telah memeriksa Brigita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita.

Uang yang akan dikembalikan tersebut, kata pihak KPK, akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali kepada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Usai diperiksa, Brigita mengakui dia pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka RHP.

Baca Juga: H Maming Resmi Jadi Buronan KPK, Petinggi Nahdlatul Ulama Buka Suara

"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita.

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK akan umumkan kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI