Suara.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya Mardani H Maming yang kini sudah berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Denny mengaku hingga kini tidak mendapat kabar keberadaan kliennya.
"Saya tidak tahu," ucap Denny yang menjadi kuasa hukum Mardani H Maming dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Menurut Denny, dalam situasi kliennya yang kini tengah tersandung proses hukum kemungkinan tengah mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
Baca Juga: Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Masyarakat Yang Tahu Keberadaannya Diminta Lapor
"Karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas," ucap Denny
Denny menegaskan, untuk posisi pasti Politikus PDI Perjuangan tersebut sama sekali dirinya tidak mengetahui
"Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," katanya.
Sebelum diberitakan, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani H Maming menjadi buron karena dianggap tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.
KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani H Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik. Tak hanya itu, ia pun sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.
Baca Juga: Serahkan Surat DPO Mardani H Maming ke Hakim, Tim Hukum Keberatan Bila Sebagai Bukti Tambahan
Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Selain itu, Mardani H Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Merasa Dikriminalisasi
Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.