Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Kamis (28/7/2022) lusa.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurut Zulpan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu. Di mana, kata dia, ketika itu pemeriksaan dihentikan karena Roy Suryo sakit.
"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin," katanya.
Pakai Kursi Roda usai Diperiksa
Pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu, Roy Suryo diperiksa penyidik selama hampir 12 jam. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi itu baru usai pada pukul 22.15 WIB.
Pantauan suara.com Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda. Bahkan, kuasa hukumnya Roy Suryo, Pitra Romadoni terlihat membopongnya ke atas mobil.
"Mohon doanya ya," singkat Pitra, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Kronologi Kasus Meme Stupa Sampai Bikin Roy Suryo Jadi Tersangka, Muntah di Kantor Penyidik
Penyidik diketahui telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Keputusan untuk menahan atau tidak rencananya akan disampaikan penyidik seusai pemeriksaan kedua pada Kamis (28/7/2022) lusa.
Dua Laporan
Polisi total menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Herna mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri.
"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).