Tak Puas Sudah Bayar Rp500 Ribu Tapi Cuma Dilayani 20 Menit, Gadis MiChat Dibunuh Pelanggan Pakai Tali Kasur Hotel

Selasa, 26 Juli 2022 | 15:45 WIB
Tak Puas Sudah Bayar Rp500 Ribu Tapi Cuma Dilayani 20 Menit, Gadis MiChat Dibunuh Pelanggan Pakai Tali Kasur Hotel
Ilustrasi Tak Puas Sudah Bayar Rp500 Ribu Tapi Cuma Dilayani 20 Menit, Gadis MiChat Dibunuh Pelanggan Pakai Tali Kasur Hotel. [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus HR (23) karena terbukti telah melenyapkan nyawa teman kencannya, AF (18) di Hotel Laura, Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Senen, Akp Ganang Agung mengatakan, pelaku HR yang merupakan warga Bogor saat itu memang sedang menginap di hotel tersebut.

Saat bangun tidur sekitar pukul 10.00 WIB, HR memesan jasa pijat plus-plus dari aplikasi MiChat. Kemudian HR memilih AF sebagai terapisnya dengan tarif Rp500 ribu.

“Mungkin bingung dia mau ngapain, bangun tidur akhirnya pesen MiChat, tarifnya Rp500 ribu,” kata Ganang, kepada Suara.com, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Edit Biodata Kapolda Metro Irjen Fadil Terima Suap dari Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J, Pelaku Dipolisikan

Merasa tidak puas dengan pelayanan pijat yang diberikan oleh korban, pelaku mendorong korban dan menjerat lehernya pakai tali kasur hotel.

Pelaku pembunuhan wanita 18 tahun di Hotel Laura Senen tertangkap. (Suara.com/Faqih)
Pelaku pembunuhan wanita 18 tahun di Hotel Laura Senen tertangkap. (Suara.com/Faqih)

“Mungkin korban harusnya mijat 90 menit tapi hanya 20 menit. Pelaku protes, tapi korban mengeluarkan kata-kata kasar,” jelas Ganang.

Menurut pengakuan pelaku, kata Ganang, pelaku dan korban belum melakukan hubungan badan lantaran pakaian korban masih lengkap.

“Belum (berhubungan badan),” katanya.

Polisi membekuk HR saat hendak melarikan diri dengan menggunakan kereta listrik tujuan Jakarta - Parung di Stasiun Palmerah.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Ditangkap, 2 Lainnya Buron

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI