Serahkan Surat DPO Mardani H Maming ke Hakim, Tim Hukum Keberatan Bila Sebagai Bukti Tambahan

Selasa, 26 Juli 2022 | 15:45 WIB
Serahkan Surat DPO Mardani H Maming ke Hakim, Tim Hukum Keberatan Bila Sebagai Bukti Tambahan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemarin penyidik juga melakukan proses penangkapan tapi tidak ditemukan pemohon (Mardani), maka dikeluarkan surat DPO," ujar Tim Biro Hukum KPK

"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke majelis yang mulia majelis hakim," katanya.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI