DLH DKI Beri Pendampingan Gadis 16 Tahun Korban Pemerkosaan Pegawai Kontrak

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 15:42 WIB
DLH DKI Beri Pendampingan Gadis 16 Tahun Korban Pemerkosaan Pegawai Kontrak
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan pendampingan terhadap gadis 16 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum petugas kebersihan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan atau PJLP.

"Kami berkoordinasi dengan dinas dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto setelah rapat membahas kasus pemerkosaan di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7/2022).

Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih tergolong usia di bawah umur.

"Bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban dan kepada keluarga korban juga," ujarnya.

Baca Juga: Perkosa Gadis 16 Tahun di Jakarta Utara, Petugas Kebersihan DLH DKI Dipecat

Pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian dalam rangka memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. DLH DKI juga sudah memecat JP setelah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, seorang oknum petugas PJLP ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun yang dilakukan di dalam kapal sedang sandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas berinisial JP berusia 22 tahun itu bekerja sebagai pegawai kebersihan di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.

Ia ditangkap bersama pelaku lain, yakni anak buah kapal berinisial SS berusia 30 tahun dan kini diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kedua tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Tersangka Pemerkosaan, Pegawai Kontrak DLH DKI Dipecat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI