Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI akan membikin tim khusus guna menangani soal permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Nantinya, tim tersebut yang akan melakukan proses seleksi terkait siapa yang berhak memakai merek tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen KI Kemenkumham RI, Razilu saat konfrensi pers di kantornya, Selasa (26/7/2022) hari ini. Kata dia, pemeriksaan akan dilakukan secara ketat.
"Kami sudah diskusi dengan pak Direktur Merek, untuk merek ini kami akan bentuk tim yang ketat untuk lakukan pemeriksaan. Jadi tidak diperiksa hanya satu orang. Tapi diperiksa tim," kata Razilu.
Hanya saja, Razilu tidak membeberkan secara rinci terkait tim khusus yang dibentuk untuk melakukan proses seleksi tersebut. Sejatinya, setiap pihak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan itu dapat dikabulkan.
Baca Juga: Kembali Tarik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, DJKI Minta Baim Wong Tiru Sikap Indigo
Razilu mengatakan, hak pengajuan merek tetap berdasar pada syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Razilu mengatakan, pihaknya telah menerima tiga permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. Dari tiga pihak yang telah mengajukan permohonan, satu di antaranya melakukan penarikan.
Adapun pihak yang mengajukan permohonan adalah PT Tiger Wong Entertaiment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022. Kemudian, Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
Sedangkan, ada satu pemohon yang mengajukan permohonan merek atas nama "Citayam". Pemohon itu bernama PT. Tekstil Industri.
Dalam konteks merek Citayam Fashion Week, Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran merek pada 25 Juli 2022 lalu. DJKI Kemenkumham pun mengapresiasi langkah tersebut.
"Per Juli pemohon dengan atas nama Indigo mengajukan penarikan kembali. Kami apresias sikap ini beliau fair menarik diri. Mungkin beranggapan menimbulkan polemik."