Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan berangkat ke Jambi guna memantau proses autopsi ulang jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang bakal dilakukan pada Rabu (27/7) besok.
"Sudah direncanakan tim kami berangkat sore nanti ke sana, karena kami diminta secara resmi," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bagi Komnas HAM autopsi ulang yang bakal dilakukan sangat penting untuk proses penyelidikan. "Ini penting karena untuk mendapatkan satu kesimpulan yang lebih akurat," ujar dia.
Taufan menjelaskan, hasil autopsi ulang itu akan menjadi catatan Komnas HAM, setelah sebelumnya meminta keterangan dari keluarga, ahli forensik dan tim forensik Polri.
Baca Juga: Bharada E Tiba di Komnas HAM Dikawal Ketat Polisi
"Keterangan sudah diberikan semua. Keterangan itu versi mereka, kami bandingkan dengan versi keluarga, besok akan kami dapatkan lagi hasil ekshumasi," jelasnya.
Diketahui, Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mengungkap kasus kematian Brigadir J. Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J.