Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI meminta agar pihak yang bukan pencetus Citayam Fashion Week untuk tidak mengajukan permohonan merek. Terlebih, pihak yang mengajukan permohonan tidak mendapat persetujuan dari orang yang pertama kali mencetuskan nama Citayam Fashion Week.
Plt Dirjen KI Kemenkumham RI, Razilu mengatakan tindakan semacam itu sama saja merampas milik orang lain.
"Kalau dari pandangan kami, kalau tidak menjadi pencetus pertama kali, atas sebuah tanda yang dikategorikan sebagai merek, dan tidak mendapatkan persetujuan dari mereka yang mencetuskan, sebaiknya kita tidak mengambil orang punya. Itu sama saja dengan merampas punya orang lain," kata Razilu di kantor Kemenkumham RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Sejatinya, setiap pihak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan itu dapat dikabulkan.
Razilu mengatakan, hak pengajuan merek tetap berdasar pada syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata dia.
Kemudian, publikasi selama dua bulan untuk menerima masukan dari publik.

Selain itu ia menyebut semua pihak akan memberikan keberatan dengan argumen yang jelas.
"Silahkan saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini menentukan berhak di daftar atau ditolak," jelas dia.
Razilu mengatakan, pihaknya telah menerima tiga permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. Dari tiga pihak yang telah mengajukan permohonan, satu di antaranya melakukan penarikan.