Suara.com - Berikut fakta empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Bareskrim Polri.
Penetapan ini merujuk pada dugaan kuat penggelapan dana yang berasal dari donasi umat serta CSR Boeing yang merupakan hak dari ahli waris para korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Adapun empat petinggi ACT ini adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar yang diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, bagaimana fakta-fakta seputar empat petinggi ACT tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Peran dan Jabatan di ACT
Petinggi ACT pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin di mana saat itu menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.
Tersangka kedua, Ibnu Khajar adalah Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, juga Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.
Sementara itu, Novariadi Imam Akbari menjabat sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021, dilanjut sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga kini.
2. Rincian Dana yang Tidak Diperuntukkan
Baca Juga: Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf membeberkan total dana yang diterima ACT dari Boeing.