Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyambut baik langkah pihak Indigo Aditya Nugroho yang telah mengajukan penarikan permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. DJKI Kemenkumham berharap pihak lain mengikuti langkah serupa.
Selain Indigo Aditya Nugroho, ada dua pihak lain yang mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week. Pertama adalah PT Tiger Wong Entertaiment -- milik artis Baim Wong -- dan kedua, Daniel Handoko Santoso.
"Harapan kami sebenarnya, supaya tidak jadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, pihak yang telah mengajukan, mangambil sikap yang sama seperti sikap Mas Indigoigo, ditarik kembali sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita," kata Plt Dirjen KI Kemenkumham, Razilu di kantor Kemenkumham RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Pada 21 Juli 2022 lalu, PT Tiger Wong Entertaiment dan Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week. Hanya saja, pada 25 Juli 2022, Indigo Aditya Nugroho mengajukan penarikan kembali pendaftaran merek tersebut.
Sedangkan, Daniel Handoko Santoso mengajukan permohonan pendaftaran merek pada 24 Juli 2022. Kemudian, ada satu pihak lain yang mendaftarkan merek bernama "Citayam", yakni PT Tekstil Industri.
Semua Pihak Berhak Ajukan
Razilu mengatakan, menyebut semua pihak berhak mengajukan permohonan merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan itu dapat dikabulkan.
Kata dia, hak pengajuan merek tetap berdasar pada syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu.
Razilu mengatakan ada sejumlah tahapan bilamana seseorang hendak mengajukan permohonan ke DJKI Kemenkumham RI. Pertama, ada pemeriksaan formalitas selama 15 hari.
Kemudian, publikasi selama dua bulan untuk menerima masukan dari publik. Kata Razilu, semua pihak juga memberikan keberatan dengan argumen yang jelas.
"Silahkan saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini menentukan berhak di daftar atau ditolak," jelas dia.