Semua Pihak Bisa Ajukan Permohonan Merek, DJKI Kemenkumham: Baim Wong Belum Ajukan Permohonan Penarikan CFW

Selasa, 26 Juli 2022 | 12:42 WIB
Semua Pihak Bisa Ajukan Permohonan Merek, DJKI Kemenkumham: Baim Wong Belum Ajukan Permohonan Penarikan CFW
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (IG @baimpaula27 & @baimwong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyebut semua pihak berhak mengajukan permohonan merek termasuk Citayam Fashion Week. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan itu dapat dikabulkan.

Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen KI Kemenkumham, Razilu di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Razilu mengatakan hak pengajuan merek tetap berdasar pada syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu.

Warga berjalan di zebra cross saat peragaan busana "Citayam Fashion Week" di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga berjalan di zebra cross saat peragaan busana "Citayam Fashion Week" di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Razilu mengatakan ada sejumlah tahapan bilamana seseorang hendak mengajukan permohonan ke DJKI Kemenkumham RI. Pertama, ada pemeriksaan formalitas selama 15 hari.

Kemudian, publikasi selama dua bulan untuk menerima masukan dari publik. Kata Rizalu, semua pihak juga bisa memberikan keberatan dengan argumen yang jelas.

"Silakan saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini menentukan berhak difatar atau ditolak," jelas dia.

Citayam Fashion Week

Rizalu mengatakan, pihaknya telah menerima tiga permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. Dari tiga pihak yang telah mengajukan permohonan, satu di antaranya melakukan penarikan.

Baca Juga: Wali Kota Depok Tak Akui Warganya yang Ada Di Citayam Fashion Week

Adapun pihak yang mengajukan permohonan adalah PT. Tiger Wong Entertaiment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022. Kemudian, Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI