Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyebut semua pihak berhak mengajukan permohonan merek termasuk Citayam Fashion Week. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan itu dapat dikabulkan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen KI Kemenkumham, Razilu di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Razilu mengatakan hak pengajuan merek tetap berdasar pada syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu.
Baca Juga: Wali Kota Depok Tak Akui Warganya yang Ada Di Citayam Fashion Week
Razilu mengatakan ada sejumlah tahapan bilamana seseorang hendak mengajukan permohonan ke DJKI Kemenkumham RI. Pertama, ada pemeriksaan formalitas selama 15 hari.
Kemudian, publikasi selama dua bulan untuk menerima masukan dari publik. Kata Rizalu, semua pihak juga bisa memberikan keberatan dengan argumen yang jelas.
"Silakan saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini menentukan berhak difatar atau ditolak," jelas dia.
Citayam Fashion Week
Rizalu mengatakan, pihaknya telah menerima tiga permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. Dari tiga pihak yang telah mengajukan permohonan, satu di antaranya melakukan penarikan.
Adapun pihak yang mengajukan permohonan adalah PT. Tiger Wong Entertaiment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022. Kemudian, Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
"Pemohon Indigo atas jasa. PT Tiger Wong atas jasa. Daniel Handoko di kelas 25 berkaitan dengan pakaian," beber Razilu.
Sedangkan, ada satu pemohon yang mengajukan permohonan merek atas nama "Citayam". Pemohon itu bernama PT. Tekstil Industri.
Dalam konteks merek Citayam Fashion Week, Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran merek pada 25 Juli 2022 lalu. DJKI Kemenkumham pun mengapresiasi langkah tersebut.
"Per Juli pemohon dengan atas nama Indigo mengajukan penarikan kembali. Kami apresias sikap ini beliau fair menarik diri. Mungkin beranggapan menimbulkan polemik," sambungnya.
Baim Wong Belum Ajukan Permohonan Penarikan
Razilu mengatakan, PT. Tiger Wong Entertaiment belum mengajukan penarikan merek secara resmi. PT. Tiger Wong Entertaiment diketahui milik dari artis Baim Wong.
"Sampai saat ini belum mengajukan penarikan. Karena pasti kalau sudah mengajukan penarikan ada surat ke kami," beber Razilu.
Dalam keterangannya, Razilu mengaku telah mendengar informasi kalau Baim Wong hendak menarik merek tersebut.
"Kami sudah mendengar informasi itu, tapi sampai saat ini kalau secara formal belum ada pengajuan penarikan kembali, kami mengeluarkan penarikan kembali. Karena ketika pemohon mengajukan penarikan kembali, kami akan mengeluarkan surat bahwa ini sudah ditarik kembali," jelas dia.
Sebelumnya, Baim Wong akhirnya membatalkan mematenkan merek Citayam Fashion Week. Dirinya tidak ingin orang berprasangka buruk padanya ketika mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Dirjen HAKI.
"Kalau itu meresahkan, saya tidak se-ambisius itu. Jadi kita mau melepaskan, karena menurut saya nggak mau jadi seperti ini," kata Baim Wong di kanal YouTubenya, Senin (25/7/2022), dilansir dari matamata.
Baim Wong juga menegaskan tak berniat mengambil untung dari pendaftaran nama Citayam Fashion Week ke HAKI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Baim Wong menuai protes publik atas didaftarkan Citayam Fashion Week olehnya. Ucapan 'diciptakan si miskin dan dicuri si kaya' pun ramai di komentar Instagram Baim Wong.
Bukan hanya masyarakat, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga ikut protes. Dia meminta Baim Wong membatalkan pendaftarannya.