Suara.com - Seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta memperkosa seorang perempuan di atas kapal yang bersandar di dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
JP (22) merupakan satu dari dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerkosa.
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta kemudian memecat JP dan kasus kekerasan seksual itu sekarang sedang dalam penanganan polisi.
Kasus terungkap dengan cepat berkat keberanian korban mengadu kepada orang tuanya dan kemudian melapor ke kantor Kepolisian Sektor Sunda Kelapa.
Baca Juga: Palsukan Dokumen UKL-UPL, 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi di DLH Situbondo, Termasuk Kepala Dinasnya
Hari itu juga, Rabu (20/7/2022), polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap para tersangka yang masih berada di sana, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DPH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan "setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum PJLP tersebut sudah kami pecat."
Pemecatan terhadap DP, kata Yogi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Pasal 23 huruf o aturan itu menjelaskan PJLP bisa diputus kontrak kerja sebelum masa perikatan selesai apabila melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.
Kasus perkosaan di Jakarta bukan pertama kali terjadi. Pada 11 Mei 2022, kasus terjadi di Pademangan Barat, tiga orang memperkosa seorang perempuan saat mereka menagih utang.
Baca Juga: Misteri Pembunuh Petugas Kebersihan DLH Palembang Terungkap, Polisi Sebut Motifnya Karena Ini
Sebelum itu, kasus perkosaan terjadi di Kemayoran pada Jumat (22/4/2022), malam. Pacar korban mengajak dua temannya memperkosa korban. Korban juga dianiaya dan kemudian meninggal dunia. [rangkuman laporan Suara.com]