Suara.com - IS menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia ternyata merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 silam.
Adapun korban pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan IS ternyata merupakan orang yang sama. Sang korban bernama Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal.
Kholidatunn'imah rupanya menjadi korban pencabulan IS saat dirinya berumur 16 tahun. Kala itu, IS berhasil dijebloskan ke penjara akibat perbuatan bejatnya mencabuli anak di bawah umur.
IS pun dihukum 10 tahun penjara, lalu mendapatkan keringanan. Saat menjalani hukuman enam tahun penjara, ia akhirnya bebas. Tak disangka, IS kembali mencari Kholidatunn'imah.
Baca Juga: Residivis Pencabulan, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Semarang Sempat Dihukum 10 Tahun
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Kholidatunn'imah yang bekerja di perusahaan konveksi, yakni PT Wory di Kabupaten Semarang kemudian bertemu kembali dengan pelaku yang mencabulinya. Nyawanya dihabisi di indekos tempatnya tinggal di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022.
Berdasarkan penjelasan Luthfi, Kholidatunn'imah terlibat perselihan dengan pelaku. IS yang tersinggung lantas mencekik Kholidatunn'imah hingga tewas. Setelah membunuh, pelaku memutilasi korban.
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," jelas Luthfi.
Bagian tubuh Kholidatunn'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu, 24 Juli 2022.
Baca Juga: 6 Perkembangan Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Otak Pelaku Diduga Suami Korban
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Setelah itu, beberapa potongan tubuh lainnya mulai ditemukan. Mulai dari kepala yang ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.
Kemudian anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Dari situlah polisi bergerak setelah menduga potongan tubuh manusia tersebut sebagai korban mutilasi.
Sosok Kholidatunn'imah sendiri telah memiliki seorang anak berusia lima tahun dan suami yang bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Sementara itu, pelaku atas perbuatan jahatnya, dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. [ANTARA]