Suara.com - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara berjanji akan segera mengembalikan uang ataupun barang pemberian tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Sikap itu mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Brigita telah menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ricky sebagai tersangka.
"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud," kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Adapun Brigita telah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022). Ia diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Baca Juga: Kasus Suap di Pemprov Sulsel: Pengusaha Asal Papua Yusuf Rombe Passarrin Diperiksa KPK
Dalam pemeriksaan itu, Ali mengungkap bahwa penyidik mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak. Salah satunya adalah Brigita.
Ali menjelaskan, uang maupun barang yang akan dikembalikan nantinya akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali. Mereka yang mengonfirmasi adalah tersangka ataupun berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.
Sementara itu, Brigita selepas pemeriksaan mengakui pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah. Ia menyebut hadiah itu diberikan tersangka kepadanya sebagai bentuk apresiasi.
"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, Brigita berjanji dirinya akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK
"Nanti penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut. Yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah RHP bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri. [ANTARA]