Suara.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus tawuran antarpelajar yang terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (21/7/2022) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, seorang yang ditetapkan tersangka berinisial JCS (18) lantaran terbukti memiliki senjata tajam mirip parang yang dibawa saat tawuran itu terjadi.
“Dari 9 orang yang kami amankan, satu orang kami tetapkan jadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam,” kata Bintang, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Bintang menambahkan, 8 pelaku tawuran lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
Baca Juga: Polisi Amankan Sembilan Pelajar Terlibat Aksi Tawuran di Tanjung Duren
“Yang lainnya masih kami jadikan saksi,” ungkap Bintang.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus 9 pelajar akibat terlibat bentrok di Jalan Tanjung Duren Raya pada Kamis (21/7/2022).
Saat itu, polisi mengamankan 2 orang pelajar dan sebuah senjata tajam mirip parang di lokasi bentrokan.Kemudian petugas melakukan pengembangan dan meringkus 7 pelajar lainnya.
Dalam modusnya, pelajar ini sengaja berkeliling mencari lawan untuk tawuran, sesampainya di Jalan Tanjung Duren Raya, mereka terlibat bentrok dengan kelompok pelajar dari sekolah lain.
Baca Juga: Gokil! Para Pelajar Ini Memilih Depan Polsek untuk Tawuran