Kader PSI Protes dengan Pengawalan Mantan Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Dasar Hukumnya

Selasa, 26 Juli 2022 | 11:21 WIB
Kader PSI Protes dengan Pengawalan Mantan Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Dasar Hukumnya
Seorang pria yang mengaku sebagai pengawal mantan wakil presiden tengah berdebat dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Francine Widjojo, Minggu (24/7/2022). (tangkap layar video @/francinewidjojo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

c. Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.


(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil
Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.


(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan
Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan
Wakil Presiden

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres.
Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

"Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres," ujarnya.

"Rombongan presiden/VVIP yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009."

Dibuat Viral di Medsos

Baca Juga: Nilai 8 Hakim Ad Hoc yang Lolos Seleksi di MA Janggal, KontraS: Pengadilan HAM untuk Kasus Paniai Bakal Tak Optimal

Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Francine Widjojo mengunggah video yang memperlihatkan dirinya tengah berdebat dengan pengemudi mobil. Pengemudi yang dimaksud itu mengaku sebagai bagian dari pengawalan perjalanan eks wakil presiden (wapres).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI